UI Sanksi 15 Pelaku Grup Chat Mesum FHUI, Ada yang Diskors 3 Semester

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menetapkan hukuman terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Di antara para pelaku ada nan kena hukuman skorsing 3 semester.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi nan dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat hukuman nan proporsional terhadap pelanggaran nan terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor nan terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan aktivitas akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester.

Satu terlapor dikenakan hukuman administratif ringan sesuai ketentuan nan berlaku. Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berasas pertimbangan atas seluruh perangkat bukti nan tersedia.

Selain hukuman skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai corak pencegahan keberulangan.

UI menegaskan bahwa penegakan patokan mengenai kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran nan terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak nan terlibat.

UI mengatakan seluruh laporan diproses berasas ketentuan nan bertindak dan hasil penelusuran nan objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan nan meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman perangkat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi ketua universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

UI mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan kesiapan jasa pemulihan serta agunan atas hak-hak akademik korban.

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap penduduk UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan nan aman.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkepanjangan UI membangun lingkungan kampus nan kondusif dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap penduduk UI terlindungi," ujar Erwin.

Ia menyebut penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan nan bertindak dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Penetapan ini merupakan hasil proses pemeriksaan nan dilakukan secara jeli dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI berbareng Tim Ahli nan dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan corak pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor nan terbukti melalui pemeriksaan.

Kerangka hukuman ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor nan mencakup hukuman administratif, penundaan aktivitas akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, nan diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.

UI mengatakan pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan nan terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

(lir/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News