UI: Penonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Sanksi Akhir

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan corak sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan kewenangan setiap individu," ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan nan digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, support hukum, serta support akademik secara berkelanjutan.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan perihal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi nan dapat mengganggu proses penanganan," ucap Heri.

Menurut dia, support publik nan bijak sangat krusial untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak nan terlibat.

Janji Sampaikan Hasil Pemeriksaan Secara Berkala

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan bakal disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak nan terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum nan diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan melangkah optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Masuk Kampus

Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa nan diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026," ucap dia.

Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif nan berkarakter preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak nan terlibat dalam kasus tersebut.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar. Pembatasan tersebut mencakup perkuliahan, pengarahan akademik, maupun aktivitas lain nan berangkaian dengan aktivitas akademik.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, pengarahan akademik, maupun aktivitas lain nan berangkaian dengan aktivitas akademik," tegas Erwin.

Masuk Kampus Hanya untuk Pemeriksaan

Tidak hanya itu, oknum 16 mahasiswa tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, selain untuk kepentingan pemeriksaan nan dilakukan Satgas PPK alias keperluan tertentu berkarakter mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

UI memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah secara objektif, melindungi seluruh pihak nan terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tutur Erwin.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita