Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka bunyi ihwal hebohnya info mengenai pelibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, personel Bhabinkamtibmas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Menurutnya, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring info di wilayah.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ucap Isir dikutip dari keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Isir pun menekankan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.
"Kewenangan di bagian perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sinergi antara Polri dan DJP kata dia merupakan corak koordinasi antarlembaga nan dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berkedudukan melalui kegunaan pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring info di tingkat kewilayahan.
"Bhabinkamtibmas mempunyai kegunaan membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun info dan menyampaikan beragam info nan berangkaian dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan lembaga lain kudu tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.
Dengan kejelasan tugas dan kegunaan ini, Isir menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai perangkat penindak terhadap wajib pajak nan belum memenuhi tanggungjawab perpajakannya.
"Kami mau masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini berkarakter preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, alias meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi nan keliru di tengah masyarakat," tuturnya.
Ia pun berambisi masyarakat tidak cemas terhadap sinergi Polri dan Ditjen Pajak nan sebetulnya juga telah terjalin selama ini. Sebab, tugas Polri melalui persone Bhabinkamtibmas sebatas menjalankan kegunaan pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan.
"Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai patokan nan berlaku," ungkap Isir.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah merilis penjelasan resmi ihwal pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI AD hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri dalam melakukan pendampingan petugas pajak di lapangan.
Dalam keterangan tertulis nomor KT-1/2026, Ditjen Pajak menegaskan dalam pelibatan ini masyarakat tak perlu resah lantaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
"Masyarakat tidak perlu khawatir," kata Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut otoritas pajak, pengaturan mengenai koordinasi dengan beragam pihak itu, nan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, merupakan pedoman internal DJP nan telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran nan diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ditjen Pajak.
Menurut Ditjen Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan norma di bagian perpajakan.
Dalam penyelenggaraan tugasnya, Ditjen Pajak sebatas membangun koordinasi dengan beragam kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan info dan info perpajakan.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring info di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan support di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran penyelenggaraan tugas petugas DJP.
"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ditjen Pajak
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·