UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Tangani Kasus Grup Chat Mesum FHUI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). UI membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk memperkuat penanganan kasus.

"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara jeli serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dilansir Antara, Selasa (21/4/2026).

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berasas Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi melangkah komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin mengatakan pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK. Pembentukan tim ini juga untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian kebenaran dan pembuktian, kajian hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi nan menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, ialah penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, disertai asesmen tambahan, seperti pertimbangan psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, nan pada tahap akhir disampaikan kepada ketua universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan nan bertindak dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi serta menghindari spekulasi nan berpotensi mengganggu proses penanganan.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.

Perkembangan kasus bakal disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara jeli dan akurat.

(rdp/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News