Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Hal ini dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Mendagri dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Pada rapat tersebut, Tito juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur shopping pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi belanja, dia mendorong pemerintah wilayah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai nan sudah ada. "[Kepala daerah] kudu tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya.
Sementara dari sisi pendapatan, Tito mendorong produktivitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mendorong optimasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD.
Pada kesempatan resbeut, Tito mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru nan bisa mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Kemudian, Kabupaten Banyuwangi nan bisa menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berakibat pada PAD.
Sebelumnya, Tito telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Hasil pertemuan tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.
"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas norma Lex Posterior Derogat Legi Priori, patokan nan terakhir mengalahkan patokan nan sebelumnya," pungkasnya.
(akd/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·