Tuntut Pemulihan Dana Umrah, Korban Hanania Group Tempuh Jalur Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Tuntut Pemulihan Dana Umrah, Korban Hanania Group Tempuh Jalur Hukum Sejumlah korban dugaan penggelapan biaya umrah oleh Hanania Group dan kuasa norma mereka.(Dok.Istimewa)

SEJUMLAH korban dugaan penggelapan biaya umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group sepakat menempuh langkah norma untuk memperjuangkan pemulihan kewenangan dan memperoleh kepastian penyelesaian perkara. Sikap tersebut disampaikan dalam konvensi pers nan digelar para jemaah terdampak di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Para korban menuntut kejelasan mengenai status keberangkatan umrah, penggunaan biaya nan telah dibayarkan, serta kepastian pengembalian dana. Mereka menilai persoalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghilangkan kesempatan menjalankan ibadah nan telah lama direncanakan.

Salah seorang jemaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan para jemaah telah memenuhi tanggungjawab pembayaran dengan angan dapat berangkat ke Tanah Suci.

“Kami sudah bayar dengan angan bisa berangkat ibadah umrah. nan kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berambisi kewenangan kami dapat dipulihkan,” ujar Uli.

Hal senada disampaikan Anna Luthfiah. Menurut dia, ketidakpastian nan terjadi telah memberikan tekanan bagi para jemaah dan family nan sejak lama mempersiapkan keberangkatan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jemaah nan sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berambisi ada solusi nyata, bukan hanya janji,” kata Anna.

Sementara itu, Anny Rofi meminta abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai turut mengungkap kejelasan perkara, terutama mengenai aliran biaya dan aset nan dapat digunakan untuk memulihkan kerugian jemaah.

“Kami berambisi abdi negara penegak hukum, PPATK, dan kementerian mengenai dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan corak perlindungan kepada jemaah. Kami mau proses ini melangkah tertib dan betul-betul berpihak pada pemulihan kewenangan jamaah,” ujarnya.

TOTAL KERUGIAN
Menurut Anny, berasas pendataan sementara di kalangan jemaah, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, nomor tersebut tetap perlu diverifikasi melalui bukti pembayaran dan arsip nan dimiliki masing-masing korban.

“Berdasarkan info sementara nan kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berambisi seluruh info dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” katanya.

FOKUS PEMULIHAN
Dalam kesempatan nan sama, kuasa norma sejumlah jemaah Hanania Group, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan pihaknya konsentrasi pada upaya pemulihan kewenangan korban melalui jalur pidana maupun perdata.

“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah nan telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan kewenangan pengguna kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian biaya alias tukar kerugian,” ujar Joddy.

Menurut dia, proses norma nan melangkah tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga kudu memberikan ruang bagi pemulihan kerugian korban.

“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan biaya dan kejelasan penggunaan biaya juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran biaya dan transparansi dari pihak-pihak mengenai sesuai sistem norma nan berlaku,” katanya.

PERAN PPATK DAN KEMENHAJ
Tim kuasa norma juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu abdi negara penegak norma menelusuri aliran biaya nan berasal dari pembayaran jemaah kepada Hanania Group alias PT Khazanah Tamma Internasional. 

Penelusuran tersebut dinilai krusial untuk mengetahui penggunaan dana, keberadaan aset nan dapat dipulihkan, serta kemungkinan adanya pihak lain nan menerima aliran biaya tersebut.

Selain itu, mereka meminta kementerian mengenai nan membidangi penyelenggaraan ibadah umrah memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan, tindak lanjut terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta corak perlindungan nan diberikan kepada jemaah terdampak.

Kuasa norma menilai kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara jamaah dan perusahaan perjalanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, tata kelola industri umrah, serta kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Para jemaah terdampak diimbau tetap tenang, menyimpan seluruh bukti pembayaran dan arsip terkait, serta tidak mudah mempercayai info nan belum terverifikasi selama proses norma berlangsung. 

POSKO PENGADUAN
Polda Metro Jaya sendiri telah menahan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF mengenai kasus tersebut.  Selain itu, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan langkah ini diambil guna mengakomodasi masyarakat lain nan menjadi korban, namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian.

"Masyarakat nan merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,"katanya. (Ant/E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia