Tugas dan Fungsi Ombudsman RI, Ada Apa Saja?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

tugas dan kegunaan ombudsman – Mungkin dulu Grameds pernah di posisi lagi ngurus bikin KTP elektronik, mengurus sertifikat tanah di BPN, alias daftar BPJS Kesehatan, tapi pelayanannya lama banget tanpa argumen nan jelas.

Atau nan lebih menyebalkan, Grameds diputar-putar dari satu loket ke loket lain, diminta duit pungutan liar (pungli), alias apalagi laporan Anda didiamkan begitu saja berbulan-bulan?

Saat berhadapan dengan tembok tebal birokrasi nan bikin makan hati ini, banyak dari kita nan merasa bingung dan pasrah. “Duh, kudu ngadu ke siapa lagi ya? Kita kan hanya rakyat biasa, mana didengar?”

Eits, jangan patah semangat dulu, Grameds! Dalam sistem tata negara dan norma di Indonesia, ada satu lembaga negara independen nan memang diciptakan unik buat jadi “benteng pertahanan” rakyat mini melawan kesewenang-wenangan birokrasi.

Yup, lembaga itu berjulukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Tapi, sebenarnya apa sih pengertian lembaga ini? Gimana sejarahnya, apa saja tugas dan kegunaan ombudsman, hingga gimana langkah kita melapor ke sana jika menemukan pelayanan publik nan ngaco? 

Dikutip dari beragam sumber norma tata negara Indonesia, yuk kita kupas tuntas dari A sampai Z dengan style santuy tapi tetap berbobot!

Tugas dan Fungsi Ombudsman RI

Untuk menjalankan perannya sebagai pengawasan birokrasi, apa saja tugas dan kegunaan ombudsman nan diatur oleh undang-undang?

Fungsi Utama Ombudsman RI

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 37/2008, Ombudsman berfungsi:

1. Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Menjadi mata dan telinga masyarakat dalam memastikan setiap lembaga pemerintah menjalankan fungsinya sesuai standar pelayanan.

2. Mencegah Maladministrasi

Tidak hanya menindak laporan, Ombudsman juga berfaedah melakukan pencegahan agar praktik maladministrasi tidak berulang.

3. Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Membantu menciptakan tata kelola pemerintahan nan bersih (good governance) dan bebas dari nepotisme maupun kesewenang-wenangan.

Tugas Detail Ombudsman RI

Dilansir dari Pasal 6 UU No. 37/2008, Ombudsman mempunyai rincian tugas resmi sebagai berikut:

1. Menerima Laporan Masyarakat

Menampung setiap kejuaraan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari siapa pun.

2. Melakukan Pemeriksaan Substantif

Memeriksa kebenaran laporan, dokumen, serta meminta keterangan dari pelapor maupun lembaga nan dilaporkan (terlapor).

3. Menindaklanjuti Laporan

Memproses kejuaraan nan masuk sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

4. Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative)

Ini salah satu tugas paling keren! Ombudsman tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Jika ada rumor pelayanan publik nan viral alias dinilai merugikan masyarakat luas, Ombudsman bisa langsung melakukan investigasi mandiri.

5. Koordinasi dan Kerja Sama

Bekerja sama dengan lembaga negara lain, LSM, alias organisasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

6. Menyampaikan Saran dan Rekomendasi

Memberikan masukan resmi kepada Presiden, DPR, alias Kepala Daerah untuk perbaikan sistem birokrasi maupun hukuman bagi pejabat nan melanggar.

Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik

Memahami Dasar: Apa Itu Ombudsman RI?

Secara etimologi, kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia Kuno (umbudsman) nan secara harfiah berfaedah “agen”, “perwakilan”, alias “pelindung rakyat”.

Di Indonesia, keberadaan lembaga ini ditegaskan secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dilansir dari Pasal 1 UU No. 37/2008, Ombudsman didefinisikan sebagai lembaga negara nan mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik nan diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan swasta alias perseorangan nan diberi tugas mengelola pelayanan publik tertentu.

Sederhananya begini, Grameds:

  • Kalau KPK konsentrasi mengawasi dan menindak tindak pidana korupsi,
  • Dan BPK konsentrasi mengawasi aliran finansial negara,
  • Maka Ombudsman adalah “wasit” nan mengawasi kualitas pelayanan publik dan menindak tindakan maladministrasi oleh aparatur negara.

Sejarah Lahirnya Ombudsman di Indonesia

Biar Anda makin mengerti konteks tata negaranya, mari kita flashback sebentar. Konsep Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809 sebagai corak pengawasan parlemen terhadap eksekutif. Konsep ini kemudian diadopsi oleh ratusan negara kerakyatan di dunia.

Di Indonesia sendiri, semangat pembentukan Ombudsman menguat seiring berhembusnya gelombang Reformasi 1998. Rakyat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik nan selama masa Orde Baru terkenal sangat birokratis dan tertutup.

  • Tahun 2000 (Layanan Perintis)

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON). Ini adalah cikal bakal Ombudsman di Indonesia.

  • Tahun 2008 (Payung Hukum Kuat)

Pemerintah berbareng DPR mengesahkan UU No. 37 Tahun 2008. Lewat UU ini, posisi Komisi Ombudsman Nasional beralih bentuk menjadi lembaga negara resmi nan independen dengan nama Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Independensi ini sangat penting, Grameds! Artinya, Ombudsman tidak berada di bawah ketek Presiden, DPR, alias lembaga peradilan manapun. Mereka bekerja tanpa mengabdi pada kepentingan politik tertentu.

Wewenang Khusus Ombudsman Republik Indonesia

Bukan hanya punya tugas dan kegunaan nan jelas, Ombudsman juga dibekali “senjata” kewenangan nan cukup sakti oleh negara lewat Pasal 7 UU No. 37/2008:

1. Memanggil dan Meminta Keterangan

Memanggil pejabat, penyelenggara negara, alias saksi secara resmi untuk dimintai keterangan mengenai laporan masyarakat.

2. Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)

Ombudsman berkuasa datang langsung tanpa pemberitahuan terlebih dulu ke unit-unit pelayanan publik (seperti instansi kelurahan, Samsat, lapas, hingga rumah sakit) untuk memandang kondisi riil di lapangan.

3. Membuka dan Memeriksa Dokumen

Meminta arsip resmi alias salinan surat-menyurat nan diperlukan untuk pembuktian kasus maladministrasi.

4. Menerbitkan Rekomendasi

Mengeluarkannya kepada pemimpin terlapor nan berkarakter wajib untuk ditindaklanjuti.

Strategi Manajemen Pelayanan Publik

Mengenal 10 Bentuk Maladministrasi nan Bisa Dilaporkan

Segala corak pelanggaran nan ditangani Ombudsman bermuara pada satu kata: Maladministrasi. Tapi, apa saja sih bentuk-bentuknya di kehidupan nyata? Sesuai ketentuan hukum, ada 10 jenis maladministrasi:

No Bentuk Maladministrasi Penjelasan
1 Penundaan Berlarut (Protracted Delay) Pengurusan arsip nan molor jauh dari jangka waktu SOP tanpa argumen nan sah.
2 Pungutan Liar (Pungli) Meminta biaya di luar ketentuan resmi, duit pelicin, alias tips tambahan.
3 Penyalahgunaan Wewenang Pejabat menggunakan posisinya demi kepentingan pribadi, keluarga, alias kelompok.
4 Penyimpangan Prosedur Petugas tidak mengikuti SOP resmi, seperti menambah-nambah syarat arsip secara sepihak.
5 Tidak Memberikan Pelayanan Laporan alias berkas kejuaraan Anda didiamkan/diabaikan begitu saja tanpa proses.
6 Pengabaian Kewajiban Hukum Instansi sengaja tidak menjalankan perintah UU alias putusan pengadilan.
7 Inkompetensi Petugas nan bertindak asal-asalan, tidak mengerti patokan kerja, alias lalai.
8 Diskriminasi Membeda-bedakan perlakuan pelayanan berasas suku, agama, status sosial, alias “orang dalam”.
9 Permintaan Imbalan Meminta barang, jasa, alias akomodasi sebagai syarat agar urusan dipercepat.
10 Keputusan nan Memihak Menerbitkan kebijakan nan nyata-nyata melanggar patokan demi menguntungkan pihak tertentu.

Siapa Saja Instansi nan Menjadi Objek Pengawasan Ombudsman?

Ombudsman mengawasi nyaris seluruh lini pelayanan publik nan menyangkut rencana hidup orang banyak, meliputi:

  1. Kementerian & Lembaga Negara: Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemenkes, dll.
  2. Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Kantor Kecamatan/Kelurahan.
  3. Kepolisian & Penegak Hukum: Pelayanan pembuatan SIM, SKCK, hingga penanganan laporan polisi nan stagnan.
  4. BUMN & BUMD: Pelayanan PLN, PT KAI, PDAM, Pertamina, hingga Bank-Bank BUMN.
  5. Badan Penyelenggara Layanan Publik: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  6. Lembaga Swasta/Perseorangan: Sekolah/universitas swasta alias pengelola jalan tol nan mengelola biaya APBN/APBD alias memegang konsesi negara.

Contoh Kasus Nyata di Lapangan

berikut adalah penambahan contoh kasus nyata di lapangan beserta penjelasan detailnya di beragam sektor pelayanan publik nan sering menjadi objek laporan ke Ombudsman Republik Indonesia:

1. Sektor Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Bikin e-KTP, Akta Kelahiran, alias Kartu Keluarga (KK) diputar-putar berbulan-bulan dengan argumen “blangko kosong” alias “server gangguan”, tetapi jika lewat makelar alias memberi “uang rokok/pelicin” ke oknum petugas, arsip bisa langsung jadi dalam hitungan hari.

Ini adalah corak kombinasi dari Penundaan Berlarut (Protracted Delay), Pungutan Liar (Pungli), dan Diskriminasi. Secara SOP, pengurusan arsip kependudukan mempunyai pemisah waktu penyelesaian nan jelas dan 100% cuma-cuma sesuai UU Administrasi Kependudukan. 

Ketika petugas sengaja memperlambat alias menciptakan kelangkaan buatan demi mengutip imbalan, perihal tersebut merupakan pelanggaran maladministrasi berat nan merugikan kewenangan sipil warga.

2. Sektor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN)

Pengurusan sertifikat tanah program pemerintah (seperti PTSL) alias kembali nama sertifikat nan berkasnya menggantung hingga ber tahun-tahun tanpa kepastian status hukum.

Ini merupakan corak Penundaan Berlarut dan Tidak Memberikan Pelayanan. Pemohon nan sudah melengkapi seluruh berkas administratif dan bayar biaya resmi berkuasa mendapatkan kepastian waktu penyelesaian (Ketetapan Waktu Pelayanan). 

Ombudsman sering menemukan kasus di mana berkas masyarakat “disimpan di bawah meja” alias diabaikan tanpa argumen nan sah, nan mana berpotensi memicu sengketa tanah di kemudian hari.

3. Sektor Pendidikan & Sekolah Negeri

Pungli terselubung saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tanggungjawab membeli seragam/buku di sekolah dengan nilai tidak wajar, hingga penahanan piagam siswa lulusan lantaran belum melunasi duit sumbangan/SPP.

Ini termasuk Penyimpangan Prosedur dan Pungutan Liar. Sekolah negeri nan dibiayai APBN/APBD dilarang keras melakukan pemungutan biaya nan tidak mempunyai dasar norma formal. 

Penahanan piagam juga melanggar kewenangan konstitusional anak untuk melanjutkan pendidikan alias melamar pekerjaan. Ombudsman sering melakukan tindakan sigap (Quick Response) untuk memaksa pihak sekolah menyerahkan piagam nan ditahan.

4. Sektor Kesehatan & BPJS Kesehatan

Pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak saat mau rawat inap dengan argumen “kamar penuh”, padahal saat dicek sebagai pasien umum/mandiri, bilik tetap tersedia. Atau pembatasan hari rawat inap secara sepihak oleh rumah sakit.

Ini adalah corak Diskriminasi dan Tidak Memberikan Pelayanan. Fasilitas kesehatan (faskes) nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat izin untuk memberikan pelayanan nan setara dan tidak boleh membedakan perlakuan medis berasas status pembiayaan pasien.

5. Sektor Kepolisian & Penegakan Hukum

Laporan Polisi (LP) mengenai tindak pidana seperti penipuan, pencurian, alias penganiayaan nan tidak kunjung diproses berbulan-bulan tanpa adanya pendelegasian alias kejelasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Merupakan corak Pengabaian Kewajiban Hukum dan Inkompetensi. Penyidik kepolisian mempunyai tanggungjawab berkala untuk menyampaikan SP2HP kepada pelapor sebagai corak transparansi penanganan perkara. Jika laporan didiamkan (stagnan) tanpa argumen investigasi nan sah, pelapor berkuasa mengadukan penanganan perkara tersebut ke Ombudsman.

6. Sektor Fasilitas Umum & Infrastruktur Daerah (Dinas PU / Pemda)

Jalan rusak berat, jembatan berlubang, alias lampu penerangan jalan umum (PJU) nan meninggal di wilayah pemukiman tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Daerah padahal sudah memicu kecelakaan berulang dan sering dikeluhkan warga.

Ini tergolong Pengabaian Kewajiban Hukum dan Kelalaian. Pemerintah mempunyai tanggungjawab norma untuk menyediakan dan memelihara prasarana publik nan kondusif bagi keselamatan jiwa penduduk negara sesuai petunjuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Pelayanan Publik.

7. Sektor Perpajakan & Imigrasi

Pengurusan paspor nan dipersulit alias kuota antrean online nan selalu lenyap dalam hitungan detik lantaran diduga dikuasai oleh agen/calo dalam jaringan.

Merupakan corak Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang. Ombudsman berkuasa melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative) untuk membongkar praktik celah sistem (loophole) alias keterlibatan orang dalam nan merugikan akses masyarakat umum.

8. Sektor Kepegawaian & Seleksi CASN/CPNS

Ketidaktransparanan dalam proses seleksi CPNS/PPPK, nilai ujian nan mendadak berubah di tahap akhir/wawancara, alias sanggahan peserta nan diabaikan oleh panitia seleksi daerah.

Ini adalah corak Keputusan nan Memihak dan Penyimpangan Prosedur. Ombudsman membuka posko unik pengaduan CASN setiap tahunnya untuk memastikan proses rekrutmen aparatur negara melangkah transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.

9. Sektor Pelayanan BUMN / BUMD (PLN, PDAM, PT KAI, Perbankan BUMN)

Lonjakan tagihan listrik alias air bersih secara tidak wajar tanpa adanya penjelasan teknis/pemeriksaan meteran nan jeli dari petugas, serta pengaduan gangguan nan tidak direspons dalam jangka waktu standar operasional.

Termasuk dalam Penyimpangan Prosedur dan Tidak Memberikan Pelayanan. BUMN/BUMD sebagai penyelenggara jasa publik nan mengelola dana/konsesi negara wajib mempunyai standar sistem penanganan keluhan pengguna nan jelas dan transparan.

10. Sektor Keagamaan & Perizinan Rumah Ibadah

Pengurusan izin pendirian tempat ibadah nan sudah memenuhi syarat administratif dan regulasi, namun proses publikasi izinnya sengaja dipersulit alias diulur-ulur oleh Pemerintah Daerah/FKUB lantaran tekanan golongan tertentu.

Merupakan corak Penyalahgunaan Wewenang dan Diskriminasi. Pemerintah wilayah wajib bersikap netral dan memproses perizinan sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak tanpa membeda-bedakan berasas latar belakang kepercayaan.

Hal nan TIDAK BISA Dilaporkan ke Ombudsman

Agar laporan Anda tidak ditolak secara administratif, ketahui hal-hal nan berada di luar kewenangan Ombudsman:

  • Sengketa murni antar individu/perdata nan tidak melibatkan penyelenggara publik (misal: utang-piutang pribadi).
  • Kasus nan sedang dalam proses persidangan di pengadilan (Perdata, Pidana, alias PTUN).
  • Peristiwa nan sudah lewat lebih dari 2 (dua) tahun sejak kejadian.
  • Laporan nan identitas pelapornya sama sekali anonim/fiktif tanpa bukti awal nan jelas.

Kesimpulan

Kesimpulannya, pemahaman mengenai tugas dan kegunaan ombudsman adalah amunisi krusial bagi kita sebagai penduduk negara nan pandai dan kritis. Generasi masa sekarang memang dikenal vokal menyuarakan ketidakadilan di media sosial, tapi ngeluh di medsos saja sering kali tidak cukup untuk merubah keadaan secara permanen.

Dengan memanfaatkan jalur norma umum lewat Ombudsman Republik Indonesia, kita bisa mengubah kritik sosial menjadi langkah nyata nan memaksa birokrasi berbenah.

Lewat payung norma UU No. 37 Tahun 2008, lembaga independen ini siap menjadi tembok pertahanan rakyat mini dalam mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan nan baik).

Ingin Belajar Lebih Dalam Soal Hukum, Tata Negara, dan Birokrasi?

Buat Anda para Grameds nan tertarik memperdalam pengetahuan tata negara, norma manajemen negara, pengetahuan politik, hingga pedoman kebijakan publik (public policy), yuk langsung meluncur ke Gramedia.com!

Di Gramedia.com, Anda bisa menemukan ribuan koleksi kitab norma dan pemerintahan terlengkap. Mulai dari kitab teks akademis karangan master tata negara terkemuka hingga literatur terkenal nan dikemas menarik. Tingkatkan wawasan norma dan kebangsaanmu sekarang juga hanya di Gramedia!

  • Aktivitas Teamwork Indoor
  • Barang untuk Mudik
  • Teknik Memanjat dalam Canyoneering
  • Tugas dan Fungsi Ombudsman

Written by Vania Andini

perempuan di kembali layar. mengawasi tren dalam industri literasi dan aktif membagikan ulasan kitab serta menulis artikel.

Selengkapnya
Sumber Gramedia
Gramedia
↑