Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 50% terhadap seluruh peralatan dari negara mana pun nan memasok senjata militer ke Iran pada Rabu (08/04/2026). Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah tegas AS dalam merespons dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Mengutip laporan dari CNBC International, Presiden Donald Trump menyampaikan pengumuman tersebut melalui unggahan di platform Truth Social. Trump menegaskan bahwa setiap negara nan terbukti menyuplai persenjataan ke Iran bakal langsung dikenai tarif tersebut tanpa adanya pengecualian alias kelonggaran sedikit pun.
"Sebuah negara nan memasok senjata militer ke Iran bakal segera dikenakan tarif pada setiap dan semua peralatan nan dijual ke Amerika Serikat sebesar 50%, nan bertindak segera. Tidak bakal ada pengecualian alias pembebasan dalam kebijakan ini," tuturnya.
Langkah keras ini muncul saat Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat bakal bekerja sama secara erat dengan otoritas Iran. Hal tersebut menyusul adanya pengumuman perjanjian gencatan senjata pada Selasa lampau serta apa nan disebut oleh Trump sebagai proses pergantian rezim nan sangat produktif.
Melalui unggahan terpisah di Truth Social, Trump mengungkapkan bahwa tidak bakal ada lagi pengayaan uranium dan bahwa banyak dari 15 poin dalam proposal perdamaian Amerika Serikat telah disepakati. Ia juga menambahkan bahwa Amerika Serikat dan Iran nantinya bakal membahas mengenai masalah tarif serta keringanan sanksi.
Sebelumnya, sebagian besar tarif "timbal balik" nan diberlakukan Trump pada tahun lampau sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari. Namun, Gedung Putih secara efektif membangun kembali rezim tarifnya melalui penerapan sistem dalam undang-undang perdagangan nan sudah ada, seperti penyelidikan di bawah Pasal 301.
Logam menjadi fitur utama dalam rezim tarif saat ini, di mana Amerika Serikat telah memberlakukan pungutan sebesar 50% pada produk nan seluruhnya alias nyaris seluruhnya terbuat dari baja, aluminium, alias tembaga. Selain itu, terdapat tarif 25% untuk produk turunan nan secara substansial terbuat dari logam-logam tersebut.
Sementara itu, mulai akhir Juli 2026 mendatang, perusahaan-perusahaan farmasi besar bakal menghadapi tarif 100% untuk produk dan bahan farmasi nan dipatenkan. Untuk perusahaan farmasi nan lebih kecil, tarif baru tersebut baru bakal mulai diberlakukan pada akhir September.
(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·