Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah pelaksana nan mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai pemerintah federal dengan penghasilan tertinggi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Trump untuk merombak sistem tenaga kerja pemerintah.
Melansir Reuters, Kamis (4/6/2026), perintah nan baru dikeluarkan oleh Gedung Putih dan Kantor Manajemen Personalia AS (OPM) pada dasarnya mencabut agunan perlindungan pekerjaan dari sebagian besar golongan pegawai negeri federal senior nan berpenghasilan hingga nyaris US$ 200.000 per tahun.
Perintah pelaksana ini dirancang agar PNS senior di AS terlepas dari kombinasi tangan politik, karena posisi mereka sedikit banyak dapat memengaruhi hasil dari penerapan kebijakan pemerintah. Untuk saat ini, patokan baru tersebut setidaknya bakal mempengaruhi sekitar 8.000 PNS federal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah panggilan untuk membahas langkah tersebut, Direktur OPM Scott Kupor mengatakan saat ini pemerintah perlu mempekerjakan orang-orang nan bersedia dan bisa melaksanakan perintah untuk mencapai prioritas kebijakan pemerintah.
"Anda boleh mempunyai pandangan politik apa pun, tapi jika Anda membiarkan pandangan tersebut mengganggu kesediaan Anda untuk betul-betul melaksanakan perintah dan pengarahan kebijakan nan sah dari pemerintah, maka (aturan) ini jelas memberikan sistem bagi orang-orang di lembaga-lembaga tersebut untuk dapat diberhentikan sesuka hati," katanya.
Perintah terbaru ini menunjukkan bahwa Trump tetap gigih dalam upayanya untuk mendisiplinkan dan memecat pegawai tetap nan dianggapnya merusak tujuan politiknya. Bahkan orang nomor satu di AS itu meyakini pemerintahannya tersendat oleh para pegawai federal nan menentang setiap kebijakan selama masa jabatannya nan pertama.
Untuk saat ini jumlah pekerja nan terdampak oleh perintah tersebut tetap jauh di bawah perkiraan maksimum nan mencapai 50.000 pekerja. Namun para pejabat senior pemerintahan nan datang dalam panggilan tersebut mengatakan Trump dapat memperluas golongan PNS nan agunan perlindungan pekerjaannya dicabut, meski belum mempunyai rencana untuk melakukannya dalam waktu dekat.
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·