TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur berdemonstrasi di depan DPRD Kutai Kartanegara.(MI/Ervan Masbanjar)
TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendesak DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengambil tegas untuk menutup pondok pesantren (Ponpes) IB di Tenggarong Seberang, Kukar, akibat dugaan pelecehan seksual nan dilakukan ketua ponpes terhadap 12 santriwatinya. Seruan itu disampaikan TRC PPA, dalam tindakan unjuk rasa di DPRD Kukar, Senin, (15/6).
Koordinator TRC PPA Kaltim, Rina Zainun kepada Media Indonesia disela-sela tindakan mengatakan, unjuk rasa nan dilakukan pihaknya ke DPRD Kukar hari ini, lantaran pihaknya menilai DPRD tidak melaksanakan pengawasan belum melangkah optimal sehingga kasus nan sama kembali terulang. “Hari kami melakukan tindakan unjuk rasa berbareng GMNI Kukar, PMII Kukar, HMI, serta ada beberapa orang alumni ponpes itu,” bebernya.
Kejadian serupa sudah pernah terjadi di tahun 2021 silam, dan sekarang kembali terjadi dan sekarang kasus kekerasan seksual terjadi kembali dengan jumlah korbannya mencapai 12 orang santriwati. Kondisi itu tidak terjadi lagi andaikan pengawasan dilakukan secara maksimal.
Diakuinya, memang DPRD Kukar pernah membentuk panitia unik (pansus) menindaklanjuti kasus sebelumnya, tetapi hasil kerja tidak terlihat, sehingga dugaan kekerasan seksual kembali terjadi dengan korban mencapai 12 orang.
“Kami mengecam tindakan pelecehan seksual nan diduga dilakukan oleh ketua ponpes IB terhadap para santriwati, nan semestinya mendapat perlindungan. Kami pun minta pertanggungjawaban DPRD mengenai pengawasan nan pernah dilakukan. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap sepele," tegasnya.
11 TUNTUTAN
Rina membeberkan, ada 11 tuntutan nan disampaikan pihaknya ke DPRD Kukar antara lain mendesak abdi negara penegak norma mengusut tuntas dan memproses norma seluruh pelaku secara transparan dan profesional. Lalu mendesak penerapan pidana kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan perangkat pendeteksi elektronik terhadap pelaku nan memenuhi ketentuan hukum.
“Kami juga mendesak Pemerintah Daerah dan lembaga mengenai memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, medis, sosial, dan norma kepada seluruh korban. Kemudian mendesak DPRD Kukar Pansus alias Tim Pengawasan untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas,” tegasnya.
DESAK KEMENAG
Pihaknya juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, untuk melakukan pertimbangan menyeluruh, terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di ponpes dan TPQ nya. Pihaknyua juga meminta segera dilakukan penghentian sementara aktivitas operasional Ponpes dan TPQ letak terjadinya dugaan tindak pidana, sampai proses pemeriksaan selesai.
“TRC PPA juga mendesak pencabutan izin operasional dan penutupan permanen Ponpes dan TPQ IB, andaikan terbukti terjadi pelanggaran berat alias kelalaian dalam perlindungan anak,” tukasnya.
Rina menerangkan, dalam tindakan tersebut pihaknya juga membawa arsip pakta integritas nan kudu ditandatangani personil DPRD, sebagai corak komitmen dalam mengawal penyelesaian kasus dan perlindungan terhadap korban.
“Alhamdulillah, ketua DPRD Kukar serta enam perwakilan fraksi telah menandatangani pakta integritas nan kami ajukan. Mereka juga bersedia memberikan rekomendasi untuk menutup ponpes itu dan bakal diagendakan segera pada rapat paripurna. Sedangkan Kepala kemenag Kukar juga bersedia untuk menutup ponpes itu. Dan kami bakal terus mengawal hingga kasus ini tuntas,” imbuh Rina.
REKOMENDASIKAN DITUTUP
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menyatakan, sejak awal pihaknya telah merekomendasikan agar ponpes IB tersebut ditutup. Dan itu disampaikan saat dilaksanakan RDP pertama kali. Dimana sikap Komisi IV sudah jelas, meminta ponpes ditutup.
Diungkapkannya, kasus sebelumnya adalah tindak pencabulan dan sodomi dan telah melalui proses norma hingga memperoleh putusan pengadilan. Sedangkan dugaan kasus terbaru nan melibatkan seorang santriwati baru terungkap baru-baru ini, sehingga pihaknya belum menggelar RDP, lantaran tetap mempersiapkan beragam kebutuhan pendukung.
Sebenarnya pihaknya telah merencana RDP di pekan lalu, tetapi lantaran beberapa perihal belum siap sehingga dilakukan penundaan. Namun pihaknya bakal berkoordinasi untuk menjadwalkan kembali dalam waktu dekat ini.
Meskipun ada penolakan dari TRC PPA terhadap sistem RDP, dirinya menegaskan DPRD bakal tetap menggunakan forum tersebut sebagai bagian dari kegunaan pengawasan lembaga legislatif.
“Seluruh pihak mengenai kelak bakal kami hadirkan, Kami berambisi persoalan ini segera tertangani secara tegas sesuai ketentuan nan berlaku,” pungkasnya. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·