Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengirim sistem pemantauan kualitas udara bergerak (mobile monitoring system) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk memantau kualitas udara di sekitar letak kebakaran.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan perangkat pemantau kualitas udara milik KLH nan saat ini berada di sekitar Solo mencatat nomor 51 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Namun, stasiun tersebut berada cukup jauh dari TPA Putri Cempo.
"Karena arah angin ke utara, sementara stasiun pemantau ada di sisi barat daya, maka stasiun kami tidak terlewati oleh asap dari TPA," kata Diaz kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena demikian, KLH bakal mengirim monitoring system nan non-stationary (mobile) ke TPA Putri Cempo untuk memonitor baku mutu udara. Semoga hari ini kita sudah bisa memantau kualitas udara di sekitar Putri Cempo," sambungnya.
Diaz mengatakan kebakaran di TPA Putri Cempo bermulai dari Blok D sekitar pukul 18.15 WIB. Api kemudian meluas ke Blok B akibat angin nan cukup kencang.
"Luas nan terdampak saat ini sekitar 200 meter persegi," ujar Diaz.
Diaz mengatakan upaya pemadaman telah dilakukan oleh UPTD setempat berbareng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Surakarta. Hingga Rabu (2/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB, proses pemadaman tetap berlangsung.
"Tentunya, kami mengimbau agar penduduk tidak mendekat ke TPA, dan menggunakan masker jika mau keluar rumah," tuturnya.
"Sampai malam tadi, penyebab kebakaran tetap dalam proses identifikasi," imbuh dia.
Sebelumnya, kebakaran nan melanda area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, belum padam sejak Rabu (2/9) malam. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status tanggap darurat musibah alam selama 14 hari ke depan.
Dilansir detikJateng, Kamis (3/9/2026), pantauan di letak pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran tetap berupaya memadamkan si jago merah. Api tetap terlihat membara di TPA Putri Cempo blok B, C, dan D.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa penetapan status darurat ini diputuskan setelah pihaknya melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap kajian di lapangan, fakta-fakta risiko, serta perkembangan penanganan. Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi berbareng dinas-dinas terkait.
"Maka hari ini kita tetapkan tanggal 3 September tahun 2026 mengenai hasil uraian beserta pertimbangan kajian dan fakta-fakta di lapangan dan risiko, kita tetapkan tanggap darurat musibah alam selama 14 hari terhitung dari mulai tanggal hari ini hingga ke depan," kata Respati menyampaikan hasil rapat koordinasi di TPA Putri Cempo, Kamis (3/9/2026) malam.
(amw/lir)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·