Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini mengenai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian nan menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI melanggar prosedur lantaran tidak melayangkan surat pemberitahuan resmi.
Yatalathof menegaskan bahwa kewenangan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kewenangan asasi nan telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas dasar itu, menurutnya aktivitas demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun.
Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap abdi negara di lapangan nan sempat mengarahkan massa tindakan untuk menggeser letak demonstrasi ke area Gedung DPR.
Sementara itu, personel campuran Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara menjaring tiga orang remaja di Jalan Beting Remaja RW 19, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Juni 2026 awal hari.
Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Adapun ketiganya terdiri dari dua anak berhadapan dengan norma (ABH) dan seorang pemuda berinisial MY (20). Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf nan diduga bakal digunakan dalam tindakan tawuran.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, awalnya Tim Patra Ki 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya berbareng Tim Perintis Presisi melakukan patroli kewilayahan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas pada malam hingga awal hari.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pria nan berkawan disapa Noel tersebut dijatuhi balasan empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaga antirasuah tersebut sangat menghormati dan mengapresiasi vonis nan diketok oleh majelis hakim.
Berikut deretan buletin terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 14 Juni 2026:
1. Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Ini Kata Ketua BEM UI
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian nan menyebut tindakan unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI melanggar prosedur lantaran tidak melayangkan surat pemberitahuan resmi.
Yatalathof menegaskan bahwa kewenangan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kewenangan asasi nan telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas dasar itu, menurutnya aktivitas demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun.
"Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja," kata Yatalathof saat dihubungi, Minggu 14 Juni 2026.
Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap abdi negara di lapangan nan sempat mengarahkan massa tindakan untuk menggeser letak demonstrasi ke area Gedung DPR RI. Ia menilai, pernyataan polisi nan mempermasalahkan manajemen tersebut sangat bertolak belakang dengan kebenaran nan terjadi di area unjuk rasa.
Selengkapnya...
2. 3 Remaja di Koja Gagal Tawuran, Celurit dan Stik Golf Disita
Personel campuran Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara menjaring tiga orang remaja di Jalan Beting Remaja RW 19, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Juni 2026 awal hari. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.
Adapun ketiganya terdiri dari dua anak berhadapan dengan norma (ABH) dan seorang pemuda berinisial MY (20).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita satu senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf nan diduga bakal digunakan dalam tindakan tawuran.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, awalnya Tim Patra Ki 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya berbareng Tim Perintis Presisi melakukan patroli kewilayahan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas pada malam hingga awal hari.
"Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sekelompok pemuda nan diduga hendak melakukan tawuran. Tim kemudian segera melakukan pembubaran dan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," kata Henik kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026.
Selengkapnya...
3. KPK Tolak Banding, Terima Vonis Noel 4,5 Tahun Noel Ebenezer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pria nan berkawan disapa Noel tersebut dijatuhi balasan empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut sangat menghormati dan mengapresiasi vonis nan diketok oleh majelis hakim.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis pengadil dalam perkara tindak pidana korupsi suap mengenai pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu 14 Juni 2026.
Selengkapnya...
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·