Tolak Aturan Baru soal Outsourcing, Buruh Mau Demo di Kemnaker

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh menyampaikan sikap tegas terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut kudu segera direvisi lantaran bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata nan dihadapi pekerja di lapangan.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kudu direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 nan dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, patokan ini tidak menjawab persoalan aktual nan merugikan buruh," tegas Said Iqbal dalam konvensi pers vitual, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut KSPI berbareng Partai Buruh bakal menggelar tindakan nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi bakal dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di beragam kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.

Sekitar seribuan pekerja bakal turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi Permenaker tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam izin tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan nan dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti alias proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini rawan lantaran membuka ruang pemanfaatan nan lebih luas," tegas Said Iqbal.

Kedua, Said Iqbal menyoroti masuknya frasa 'layanan penunjang operasional' nan dinilai sangat multitafsir. Menurutnya istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada nyaris semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

"Definisi jasa penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank alias pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," lanjutnya.

Selain itu, ekspansi sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI menilai perihal ini berpotensi melegalkan praktik outsourcing secara masif di sektor strategis.

Ketiga, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai hukuman dalam Permenaker tersebut tidak memberikan pengaruh jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.

"Kalau hanya hukuman administratif, tidak ada pengaruh jera. Berbeda dengan patokan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beranjak menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu corak perlindungan nyata," jelas Said Iqbal.

Keempat, KSPI menilai publikasi Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis nan tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Said Iqbal apalagi menyebut izin ini seolah dijadikan bingkisan bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan nan substansial.

"Tidak ada kado. Ini tanggungjawab negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol alias formalitas," tegasnya.

Atas dasar itu, Said Iqbal mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas arti pekerjaan penunjang, serta memperkuat hukuman nan melindungi buruh.

Lebih lanjut, KSPI juga menegaskan bahwa persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa perlindungan agunan sosial nan memadai.

"Buruh outsourcing nan bekerja di proses produksi alias aktivitas pokok tidak mempunyai agunan pensiun, agunan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja nan layak. Ini nan kudu dihentikan," tutup Said Iqbal.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance