Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati Transfer ke Daerah 2027 Rp 735 T

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyepakati rincian anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengatakan porsi TKD 2027 tidak berubah dari rencana nan tertuang dalam RAPBN 2027.

"Kita naikkan kesepakatan TKD pada 2027, di mana hasil kesepakatan, TKD dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 735 triliun, gimana dari Pemerintah? Kita ketok palu," kata Wihadi dalam rapat panitia kerja (panja) TKD, Rabu (9/9/2026).

Berikut rincian kesepakatan TKD 2027:

1. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 63,64 triliun

2. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 159,44 triliun

4. DAK Fisik Rp 5 triliun

5. DAK non-Fisik Rp 150,83 triliun

6. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 16,85 triliun

7. Dana Keistimewaan Rp 1.100 triliun

8. Transfer Hibah Rp 3.529,5 triliun

9. Dana Desa Rp 77 triliun

10. Dana insentif fiskal Rp 2.250 triliun

Adapun anggaran TKD 2027 naik 5,5% menjadi Rp 735 triliun, dari outlook realisasi TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, besaran anggaran TKD pada 2027 bakal diprioritaskan untuk pemenuhan shopping pokok daerah, seperti shopping pegawai, shopping operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik.

Selanjutnya, ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan mendatar (antar daerah) untuk percepatan peningkatan dan pemerataan jasa dasar bagi masyarakat daerah, memperkuat keahlian fiskal daerah, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

(chd/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News