Tok! Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam putusan terebut Noel divonis balasan 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain itu, Noel juga divonis untuk bayar duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Terhadap duit Rp3 miliar nan dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai duit pengganti. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar sisa duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Noel juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, lantaran Noel telah mengembalikan sebagian duit sejumlah Rp3 miliar, maka duit pengganti nan kudu dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel saat menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Dalam menjatuhkan putusan, pengadil juga mempertimbangkan perihal memberatkan dan meringankan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News