Jakarta -
Plh Wali Kota (Walkot) Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengeluarkan surat info (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya mengenai larangan ASN Pemkot Bekasi membikin konten mengenakan seragam dan atribut dinas.
SE tersebut tertuang Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walkot Abdul Harris menandatangani langsung SE tersebut pada Senin 8 Juni 2026.
"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan gambaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial nan bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edarannya itu, Abdul menetapkan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, tanggungjawab pegawai ASN menggunakan media sosial secara bilak santun, bertanggung jawab, menjaga etika, norma kesopanan, serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi.
"Menjaga etika dalam komunikasi digital dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran info positif pemerintah, menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan nan berlaku," ucapnya.
Pemkot Bekasi melarang ASN membagikan, menyebarluaskan, alias membikin konten nan mengandung unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
ASN Pemkot Bekasi juga dilarang membikin konten nan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(Dilarang) menggunakan busana dinas, atribut kedinasan, akomodasi kantor, logo lembaga alias simbol pemerintah wilayah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsment, maupun konten nan tidak berangkaian dengan tugas kedinasan," jelasnya.
ASN Pemkot Bekasi juga dilarang melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja nan mengganggu penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penggunaan media sosial oleh ASN di unit kerjanya masing-masing.
"Dan andaikan ditemukan pelanggaran wajib menindaklanjuti sesuai sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tuturnya.
(dvp/ygs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·