TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan UU Peradilan Militer menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP semestinya diadili di peradilan umum. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan TNI akan tunduk pada seluruh putusan MK.

"Sebagai lembaga negara nan alim hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).

Menurut TNI, seluruh putusan norma MK sudah mempunyai norma nan kuat. Sebagai lembaga nan berada di dalam negara hukum, TNI disebut bakal menjunjung tinggi prinsip negara norma dengan menghormati putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara norma (rule of law) serta supremasi norma di Indonesia," ucap Nas.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama 2 tahun.

Putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10). Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara, Eva Meliani adalah anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Berikut ini amar putusan lengkapnya:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pertimbangan Putusan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil personil Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ada argumen norma untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi tenteram alias saat peradilan umum bisa melangkah dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut kudu diatur secara jelas.

"Oleh lantaran itu, andaikan diperlukan ekspansi yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di wilayah pertempuran, maka pengaturan tersebut kudu dirumuskan secara unik dan terbatas serta dapat diberikan sebagai corak pengecualian," ujar Enny.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑