2 Polisi Dipecat Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Rp28 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

2 Polisi Dipecat Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Rp28 Miliar

Ilustrasi Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Polda Jambi menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personil polisi berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga menipu masyarakat mengenai rekrutmen Bintara Polri 2026.

Sanksi pemecatan dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) lantaran keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.

"Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Sabtu (17/10/2026).

Erlan mengatakan, kedua personil polisi tersebut saat ini tetap mengusulkan banding. Selain memproses pelanggaran etik, Polda Jambi juga mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut Erlan, terdapat sembilan laporan polisi nan berangkaian dengan dugaan penipuan nan melibatkan Briptu MD dan Bripda Y.

Dari sembilan laporan, satu perkara telah dinyatakan komplit alias P-21. Penyidik Polda Jambi pun telah melimpahkan tersangka dan peralatan bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II. Sementara itu, laporan lainnya tetap dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑