TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI meminta tanah milik negara nan sah dan tetap diperlukan untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria.

Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan langkah tersebut merupakan solusi dari persoalan aset tanah Kementerian Pertahanan dan TNI.

Menurut Candra, pengecualian tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria melalui proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti kewenangan nan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU perlu mengecualikan tanah nan sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berasas verifikasi lintas kementerian alias lembaga nan didukung bukti kewenangan nan sah," kata Candra dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (16/9).

Ia mengatakan TNI juga menghadapi persoalan mengenai aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hingga Agustus 2026, tercatat 452 kasus pertanahan di bagian pertahanan nan kebanyakan berangkaian dengan aset nan belum bersertifikat.

"Selanjutnya bakal kami sampaikan juga persoalan mengenai aset BMN Tanah TNI. Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bagian pertahanan dengan kebanyakan mengenai aset nan belum bersertifikat," ujarnya.

Candra mengatakan upaya sertifikasi aset pertahanan juga telah dilakukan. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.

Ia juga menyinggung rumor aset strategis pertahanan mengenai pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung.

"Pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektare nan nilainya sekitar Rp14,5 triliun," katanya.

Selain itu, Candra menyebut TNI memerlukan tambahan tanah untuk mendukung pembentukan Brigade Infanteri (Brigif) dan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di seluruh Indonesia.

(vnd/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional