
Tersangka penyiraman air keras diserahkan ke pengadilan militer (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut interogator Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan peralatan bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia, Selasa (7/4/2026).
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka nan dilimpahkan berjumlah empat orang, ialah berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta peralatan bukti.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan norma nan profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai bentuk ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana nan dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·