TNI Hormati Putusan PN Jaksel Soal Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
TNI Hormati Putusan PN Jaksel Soal Kasus Andrie Yunus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus .(Dok Amnesty International Indonesia)

MARKAS Besar (Mabes) TNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan mengabulkan gugatan praperadilan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. 

Putusan tersebut memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali dan melanjutkan investigasi kasus tersebut di peradilan umum.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mematuhi izin norma nan melangkah di Indonesia. "Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses norma nan berlaku," kata Nas saat dihubungi, Selasa (2/6).

Nas menjelaskan bahwa saat ini TNI tetap menunggu langkah koordinasi selanjutnya dari pihak kepolisian pascakeluarnya putusan praperadilan tersebut.

"Yang pasti, TNI bakal mendukung proses norma sesuai ketentuan nan bertindak dan andaikan terdapat hal-hal nan memerlukan koordinasi dengan TNI, tentu bakal ditindaklanjuti sesuai sistem dan kewenangan nan ada," jelas Kapuspen TNI.

AKTOR INTELEKTUAL
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa norma Andrie Yunus, dengan pihak termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Langkah norma diambil lantaran kepolisian diduga melakukan penundaan berlarut (undue delay) dan menghentikan investigasi secara diam-diam. 

Dugaan itu muncul setelah Polda Metro Jaya melimpahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, usai diketahui adanya keterlibatan empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai pelaku lapangan.

Melalui praperadilan ini, kuasa norma Andrie Yunus mendesak majelis pengadil memerintahkan polisi kembali turun tangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, diduga kuat ada total 16 orang nan terlibat dalam tindakan teror tersebut. TAUD menduga ada keterlibatan penduduk sipil lain serta tokoh intelektual nan hingga sekarang belum tersentuh hukum.

PERINTAH HAKIM PN JAKSEL
Dalam persidangan, Hakim Tunggal Suparna menyatakan bahwa pemohon mempunyai kedudukan norma (legal standing) nan sah untuk mengusulkan gugatan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan dari pihak Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Suparna saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pengusutan kasus ini sempat melangkah paralel di Polda Metro Jaya dan internal TNI. Namun, setelah mendapati para pelaku lapangan berstatus sebagai prajurit aktif, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke militer.

Hingga saat ini, empat prajurit TNI nan diduga terlibat telah ditahan dan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan militer. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. (Faj/P-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia