Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling oleh kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Petugas menyita 780 kg sisik trenggiling senilai Rp 4,68 miliar.
Pengungkapan ini berasal dari kapal KAL Anyer I-3-64 nan sedang melaksanakan patroli rutin. TNI AL mendeteksi kapal MV Hoi An 8 berbendera Vietnam memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan hadapan 190°.
"Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) lampau melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal, dan menemukan 26 paket kardus putih berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram," kata Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian mengamankan peralatan bukti dan nakhoda kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengapungkan peralatan selundupan di koordinat nan disepakati.
"Lanal Banten tetap melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa dilindungi. Seluruh peralatan bukti dan pihak mengenai diamankan untuk proses norma lebih lanjut sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya.
Hasil kalkulasi sementara, nilai total sisik trenggiling nan diamankan mencapai Rp 46,8 miliar dengan dugaan nilai per kg mencapai Rp 60 juta.
"Nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total nilai peralatan bukti diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar," ujarnya.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perlindungan Satwa Dilindungi.
(haf/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·