TNI AL Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Triliunan Rupiah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jejeran Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis, Logam Tanah Jarang (LTJ), berbobot triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Muatan tersebut diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang serta unsur radioaktif rawan lainnya.

Mengutip dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AL nan diterima Rabu (10/6), tindakan penggagalan itu dilakukan pada pertengahan Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi penggagalan ini bermulai pada 16 Mei 2026 lampau ketika sedang berpatroli, KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam," demikian pernyataan TNI AL.

"Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan nan berasas pemeriksaan awal diduga termasuk peralatan nan dilarang untuk diekspor nan dikemas di dalam puluhan kontainer nan diduga mengangkut peralatan nan bakal diekspor secara melawan hukum," imbuhnya.

Muatan dua kapal tersebut diduga termasuk peralatan nan dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan daftar peralatan nan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

Detail kandungan peralatan dan status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, arsip pabean, dan investigasi nan dilakukan TNI AL berbareng Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Selain itu kapal penarik (tugboat) juga melakukan dugaan pelanggaran pelayaran sebagaimana nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

TNI AL menegaskan keberhasilan itu merupakan bentuk nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas nan sangat baik antara lembaga pemerintah.

TNI AL pun memastikan giat deteksi, menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal beserta muatannya dilaksanakan dengan memperhatikan rezim norma laut berasas UNCLOS 1982.

"Selain berpatokan pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka norma laut internasional, penyelenggaraan tugas TNI AL dalam penegakan norma di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional