Asap vulkanis keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).(Antara)
BALAI Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkapkan bahwa sebanyak 13 orang nan diduga melakukan pendakian terlarangan di Gunung Semeru sukses diamankan oleh petugas. Penindakan ini dilakukan melalui Operasi Pengawasan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.
"Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang nan diduga melakukan pendakian terlarangan ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan nan dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (16/6).
Dari total tersebut, dua orang diamankan di wilayah Ranupani, sementara sebelas lainnya ditemukan di area Taman Satriyan, tepatnya di area Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.
"Jumlah terduga pendaki ilegal nan ditangkap di Ranupani berjumlah dua orang dan di Taman Satriyan alias tepatnya di wilayah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading petugas ada 11 orang, ujar dia."
Selanjutnya, 13 orang tersebut bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, termasuk proses penyusunan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak TNBTS, dua pendaki nan diamankan di Ranupani diketahui memasuki Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi alias nan dikenal dengan istilah 'ayek-ayek'.
Selain itu, keduanya juga berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat turun dari gunung. Mereka sempat melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya diamankan oleh penduduk setempat dan diserahkan kepada petugas.
"Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur nan dicurigai digunakan menjadi akses pendakian terlarangan menuju Gunung Semeru, 11 orang nan diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Di sisi lain, TNBTS tetap melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya nan diduga juga melakukan pendakian terlarangan melalui area Purbakala.
Terkait hukuman nan bakal diberikan kepada para pelanggar, pihak TNBTS menyatakan tetap menunggu hasil proses norma dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
"(Sanksi) belum, kelak kami bakal diberikan info oleh pihak penegak hukum," ujar dia. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·