Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) nan tetap kurang bayar sebesar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) nan mengalami kesulitan dalam bayar penghasilan ASN, termasuk penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito mengatakan, dari info tahun 2024 nan dia peroleh, kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.
Dari info tersebut, ada lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dihitung ulang, maka ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun. Dana ini, menurutnya, 'nyangkut' bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
"Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota nan belum dibayarkan alias kurang bayar. Nah, ini jika ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," kata Tito dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
Kemudian, Tito menyampaikan solusi bagi wilayah nan tidak mempunyai kewenangan atas kurang bayar DBH. Menurutnya, pemerintah bakal menyiapkan sistem top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Dia menjelaskan skema top up bakal diberikan jika ada efisiensi nan sudah dilakukan Pemda. Dia memastikan skema ini sudah disepakati antara dirinya dan Menteri Keuangan.
"Tapi ada daerah-daerah nan DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya ialah dengan langkah top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bakal bisa diatasi," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·