Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku kaget proses pemadaman kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan kudu meminta izin pemilik lahan.
Tito mengkritik prosedur tersebut nan dinilai menyalahi aturan. Kritik terutama dilayangkan kepada pihak nan melayangkan izin tersebut.
"Nah nan lain kelak saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah alias di Kalsel, nan pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu kudu minta izin," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pendapat saya nan salah ini, nan salah bukan daerahnya, eh bukan nan punya tanah. Tapi nan salah ini adalah nan minta izin. Kenapa minta izin?" Imbuh dia.
Tito mengatakan dalam keadaan darurat, UU Bencana mengatur diskresi penanganan bencana. Sehingga, penanganannya, meski di lahan milik penduduk alias korporasi tak perlu izin.
"Bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghentikan, mencegah alias menghentikan musibah itu," katanya.
Bukan hanya lahan, menurut Tito, properti pribadi pun bisa diterobos apalagi dirobohkan dalam kondisi kedaruratan, termasuk saat kebakaran.
"Jadi jika sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh," katanya.
Selain UU Kebencanaan, diskresi penanganan kondisi darurat juga diatur dalam KUHP, nan di dalamnya mengatur soal good Will access. Menurut Tito, keadaan apapun bisa dilakukan dan dimaafkan dalam keadaan darurat.
"Jadi dalam perihal terjadi karhutla, jika sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru nan menghalangi bisa ditangkap," katanya.
(thr/isn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·