Titi Anggraini Minta Pansel KPU Diisi Figur Baik-Tak Timbulkan Kontroversi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Titi Anggraini usai menghadiri aktivitas "Membenahi Kerusakan Indonesia" di Penn Jakarta Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta panitia seleksi (pansel) personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisi figur nan baik dan tidak berpotensi menimbulkan kontroversi.

Pernyataan itu disampaikan Titi merespons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad nan sebelumnya memastikan pemilihan pansel KPU bakal dimulai Oktober.

“Karena nan dicari itu haruslah sosok nan mengerti rumor pemilu, punya rekam jejak baik, punya kredibilitas baik, dan bukan sebagai perangkat perpanjangan politik,” kata Titi di Jakarta, Jumat (15/8).

“Tim seleksi tidak boleh kemudian menimbulkan kontroversi baru,” lanjutnya.

Titi mengatakan, pembentukan pansel perlu menjadi perhatian andaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berbareng pemerintah belum segera dimulai

Sebab, menurutnya, seleksi penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 kemungkinan besar tetap bakal menggunakan Undang-Undang nan lama.

“Kalau sampai hari ini pembahasan Undang-undang Pemilu berbareng pemerintah tidak segera dimulai, bisa dipastikan kemungkinan besar seleksi penyelenggara Pemilu KPU Bawaslu periode 2027-2032 itu bakal menggunakan Undang-undang lama,” ujarnya.

Selain itu, Titi mengatakan, komposisi personil tim seleksi juga kudu diperhatikan. Ia menyoroti komposisi keterwakilan wanita dalam pansel. Dia meminta ketentuan keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen dipenuhi.

“Ini nan juga kudu diantisipasi agar beragam persoalan pada proses seleksi nan lampau tidak kembali berulang. Misalnya soal komposisi tim seleksi. Kan dulu ada kontroversi soal jumlah wakil pemerintah nan melampaui jumlah nan diatur di dalam Undang-undang. Itu jangan sampai terjadi,” kata Titi.

“Yang kedua soal komposisi keterwakilan perempuan. Jangan sampai kemudian komposisinya tidak memenuhi paling sedikit 30%,” imbuhnya.

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

Titi juga menekankan pentingnya memilih personil pansel nan memahami rumor pemilu. Menurutnya, orang nan dipilih kudu nan andal dan berintegritas, terutama soal pemilu.

“Yang ketiga mestinya tim seleksi kelak nan direkrut itu betul-betul kudu menggambarkan figur nan kredibel, berintegritas, dan menguasai persoalan pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Dasco mengatakan, DPR bakal mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bermufakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita bakal mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.

“Kemarin lantaran beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Dasco mengatakan DPR bakal mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan. Menurutnya, masukan dari partai politik nonparlemen krusial dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga di minggu depan itu bakal mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU nan bakal dimulai pada bulan Oktober,” kata Dasco.

“Sehingga kami sebelum itu bakal melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu alias revisi Undang-Undang Pemilu,” lanjutnya.

Dasco mengatakan DPR terlebih dulu bakal menggelar rapat ketua (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut bakal membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.

“Kami bakal rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, kelak soal itu,” kata Dasco.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan