Jakarta -
Momen peringatan Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan IUA untuk mengeruk untung secara instan. IUA ditangkap polisi atas dugaan penipuan investasi hewan kurban.
"Membongkar kedok investasi bodong bermodus perternakan dan perdagangan hewan kurban nan merugikan belasan penanammodal hingga ratusan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik culas ini terbongkar setelah para korban nan berasal dari beragam wilayah membikin laporan resmi ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka IUA menawarkan skema investasi modal di bagian peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming keuntungan alias keuntungan.
Modus tersebut membikin korban sempat tergiur. Salah satu korban berinisial BSB apalagi nekat menggelontorkan biaya segar senilai Rp 225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba setelah dijanji-janjikan oleh pelaku.
"Korban dijanjikan bakal mendapatkan hasil berlipat dobel hingga Rp 450 juta alias untung bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun," ucapnya.
Modus Titip Jual Hewan Kurban
Selain menghimpun modal berupa duit tunai, tersangka IUA juga lihai memperdaya peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual menjelang Hari Raya Iduladha dengan sistem bagi hasil. Seorang korban NN asal Jakarta Timur (Jaktim) menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta korban SS asal Tangerang nan menyetorkan 5 ekor kambing.
Dia mengatakan para korban percaya kepada pelaku lantaran rekam jejak usahanya nan sudah melangkah sejak tahun 2024. Selain itu, pelaku juga gencar promosi dan pamer keberhasilan melalui media sosial (medsos).
"Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh duit hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi," katanya.
IUA lampau mendusta kepada para investornya dengan berkilah bahwa hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan nan setelah dicek rupanya fiktif hingga berdasar bahwa proses pencairan biaya dari pembeli tetap tersendat di bank.
"Hingga saat ini interogator Satreskrim tetap terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan info manifestasi laporan nan kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban nan resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bakal terus bertambah," tegas Kusumo.
Tersangka IUA telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman balasan penjara paling lama 4 tahun.
Rilis perkara penipuan dan penggelapan ini turut diikuti Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
(jbr/dek)
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·