Jakarta - Polisi menangkap pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah di Semarang, nan sebelumnya digeruduk lantaran dugaan kasus penipuan. Pemilik biro tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dilansir detikJateng, Kamis (30/4/2026), perihal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mengatakan, terduga pelaku telah dijadikan tersangka pada Selasa (28/4) lalu.
"Iya betul (sudah dijadikan tersangka), kita tahan itu sejak Selasa jika nggak salah," kata Andika saat dihubungi detikJateng.
Andika menyebut tersangka berinisial HU itu dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Total ada tiga korban nan melapor ke Polrestabes atas dugaan penipuan nan dilakukan oleh HU.
Sebelumnya, ada dua korban dengan kerugian masing-masing Rp 50 juta nan sudah melapor. Mereka mengaku hanya mendapat pengembalian Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
"Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekitar 15 saksi, termasuk korban," tuturnya.
Baca buletin selengkapnya di sini. (whn/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·