Jakarta -
Polres Gresik mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Korban diancam dengan info pribadi dan fotonya disebarkan setelah disunting dengan konten muatan pornografi.
"Satu pelaku sudah kami tangkap di luar Pulau Jawa," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
AKBP Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Quick Wins Kapolri, salah satunya penanganan penipuan digital.
Berdasarkan hasil investigasi Satreskrim Polres Gresik, golongan tersebut terdiri atas lima orang dengan pembagian peran. Satu orang bertindak sebagai ketua sekaligus pemberi akses akun, dua orang sebagai penagih utang alias debt collector pinjol ilegal, dan dua orang lainnya melakukan pemerasan terhadap nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, golongan tersebut mengakses sebuah situs nan memuat sekitar 50-60 info pengguna dari beragam jasa pinjol ilegal. Setiap hari, mereka ditargetkan menghubungi 20-30 pengguna untuk menagih pelunasan pinjaman. Jika sasaran tidak terpenuhi, akses akun nan digunakan bakal ditutup.
Untuk memenuhi sasaran dan mempertahankan akses akun, para pelaku membayarkan pinjaman sejumlah nasabah. Dana pembayaran itu diperoleh dari hasil pemerasan terhadap pengguna nan sebelumnya telah melunasi pinjaman.
"Dengan memanfaatkan info pribadi nan tersedia, pelaku kembali menghubungi pengguna dan meminta pembayaran tambahan. Mereka menakut-nakuti bakal menyebarluaskan info pribadi serta foto korban nan telah disunting dengan konten pornografi," jelasnya.
Polres Gresik mengungkap kasus pemerasan DC pinjol fiktif Foto: dok. Istimewa
Ancaman itu digunakan untuk membikin korban takut dan memenuhi permintaan pembayaran, meskipun pinjamannya sudah lunas. Berdasarkan keterangan nan diperoleh penyidik, duit hasil pemerasan golongan tersebut dapat mencapai Rp 60 juta per bulan.
Salah satu kejadian nan dilaporkan berjalan pada 22 September 2026. Korban menerima pesan WA saat berada di tempat kerjanya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Setelah melunasi pinjaman pada aplikasi, korban dihubungi nomor lain nan meminta pembayaran Rp2,9 juta atas tagihan aplikasi Dana Dompet. Padahal, korban merasa tidak pernah mengusulkan pinjaman pada aplikasi tersebut.
"Karena diancam info pribadinya bakal disebarkan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta. Pelaku kemudian kembali meminta Rp3,4 juta, tetapi korban menolak lantaran mulai mencurigai adanya pemerasan," tuturnya.
Korban selanjutnya menerima gambar nan menampilkan dirinya seolah-olah masuk daftar pencarian orang (DPO), serta foto KTP nan telah disunting dengan konten pornografi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Penyidik tetap mengembangkan perkara untuk mendalami keterlibatan pihak lain, sumber info pribadi nasabah, serta aliran biaya hasil pemerasan. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar memeriksa kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat nan menerima ancaman diminta menyimpan bukti percakapan dan segera melapor kepada kepolisian.
Tonton juga video "24 Orang Jadi Tersangka Buntut Debt Collector Vs Warga di Kudus"
(mea/dhn)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·