Tim Hukum Polri: Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Untungkan Pihak Termohon

Sedang Trending 2 hari yang lalu

 Keterangan Ahli nan Dihadirkan Kubu Febrie Untungkan Pihak Termohon

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah.

JAKARTA - Keterangan mahir nan dihadirkan pihak pemohon, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan, Kamis (20/8/2026) dinilai menguntungkan kepolisian sebagai pihak termohon, demikian disampaikan Tim Hukum Polri. Salah satunya keterangan tersebut berangkaian dengan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan nan menjadi objek gugatan Febrie.

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, mengatakan pihaknya telah mencermati keterangan tiga mahir nan diperiksa dalam persidangan, ialah mahir manajemen negara serta dua mahir pidana.

Menurut Veris, tim norma termohon bakal menyoroti sejumlah pendapat mahir nan dinilai memperkuat argumentasi pihaknya dalam menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Kita memandang bahwa kaitan dengan seluruh statement ataupun seluruh pendapat nan diberikan oleh ahli, ya ada hal-hal nan tentu menguntungkan dari pihak termohon. Jadi kami bakal meng-highlight beberapa tanggapan ataupun pernyataan daripada mahir nan menguntungkan pihak termohon," kata Veris di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Veris mencontohkan, salah satu keterangan mahir nan dinilai menguntungkan termohon berangkaian dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

"Kaitan dengan nan menguntungkan, ya nan pertama terhadap penyitaan, penggeledahan dan penyitaan. Selama corak daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," katanya.

Dia juga menyatakan seluruh prosedur nan dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pihak termohon bakal memperkuat dalil tersebut melalui bukti surat dan arsip nan bakal diajukan dalam persidangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com