Tim kuasa norma menolak pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. Kuasa norma Andrie Yunus menyatakan tidak bakal datang ke sidang perdana nan bakal digelar pada 29 April.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 (April) nanti, sidang pertama, pihak kami tidak bakal datang. Kami menolak penuh gimana kemudian proses nan melangkah di undang-undang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata tim kuasa norma Andrie Yunus sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Dimas menegaskan pihaknya tetap mempunyai argumentasi kuat bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus bukan merupakan tindak pidana militer. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas mengungkap kekhawatiran jika kasus ini ditangani di pengadilan militer. Pertama, mengenai adanya dugaan tokoh intelektual di kembali peristiwa tersebut tidak bakal terungkap.
"Dan nan kedua, motifnya rawan sekali dipelintir alias ada manipulasi wacana di situ," ujarnya.
Dimas menyinggung pernyataan pihak TNI nan menyebut motif penyerangan didasari dendam pribadi. Hal ini, kata dia, mengingatkan pada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017, di mana pelaku juga menyampaikan argumen serupa.
"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI gitu ya, nan menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa argumen alias motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga," ujarnya.
Ia cemas narasi dendam pribadi tersebut digunakan untuk membatasi pelaku hanya pada 4 orang nan selama ini diungkap. Padahal, berasas temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terdapat sedikitnya 16 orang nan diduga terlibat, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang tindakan penyiraman.
"Apa berita dengan proses-proses kepada orang-orang nan kami identifikasi ini? Apakah itu juga bakal dijadikan kebenaran persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," ujarnya.
Pihaknya meyakini bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum sehingga semestinya diproses melalui yurisdiksi pengadilan umum. Atas dasar itu pula, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadiri seluruh rangkaian proses persidangan di pengadilan militer nan dijalankan oleh TNI.
"Dan tentu itu nan menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses nan ada di sepanjang pengadilan militer nan dijalankan oleh pihak TNI," ujar Dimas.
(eva/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·