Operasi campuran Bea Cukai, TNI, dan Polri mengamankan 5.848 batang rokok terlarangan tanpa pita cukai di sejumlah toko di Kabupaten Jepara, Selasa (7/7).
Tim campuran amankan 5.848 batang rokok terlarangan di Jepara.
, JEPARA, – Tim campuran dari beragam lembaga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sukses mengamankan sebanyak 5.848 batang rokok ilegal dari sejumlah letak pada Selasa (7/7). Ribuan batang rokok tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai alias menggunakan pita cukai nan tidak sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Operasi campuran ini melibatkan Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menyatakan bahwa meskipun sebelumnya sudah membuahkan hasil, tim campuran kembali menggencarkan operasi lanjutan pemberantasan peredaran rokok terlarangan pada hari ini.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan norma serta perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Herry di Jepara. Ia menduga maraknya peredaran rokok terlarangan di wilayahnya disebabkan oleh adanya pengedaran dari luar daerah.
Penegakan Perda dan Edukasi Masyarakat
Dalam operasi nan menyasar sejumlah toko tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 100 balut rokok ilegal. Upaya ini ditegaskan Herry sebagai corak penegakan peraturan wilayah (Perda). Dengan mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal, diharapkan dapat mendongkrak pendapatan original wilayah dan negara.
Operasi dilakukan secara humanis dan sesuai dengan peraturan nan berlaku. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi agar peredaran rokok terlarangan di Jepara dapat diminimalisir. "Kita terus melakukan operasi peredaran rokok terlarangan di Jepara sesuai ketentuan nan berlaku. Dilakukan secara humanis dan mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai alias pita cukai palsu," tegasnya.
Pemerintah wilayah membujuk seluruh lapisan masyarakat untuk berkedudukan aktif dengan tidak menjual rokok polos alias rokok tanpa pita cukai. Langkah ini dianggap krusial untuk memutus mata rantai pengedaran rokok terlarangan nan merugikan finansial negara.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·