Febri Diansyah.(Antara)
TIM 9 Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik juga telah menyita peralatan bukti berupa duit mengenai perkara tersebut, tetapi Kejaksaan Agung belum mengungkapkan jumlah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
"Kami pastikan bahwa menurut tim interogator sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis. (10/9)
Anang belum menjelaskan lebih lanjut bangunan dugaan pemerasan maupun pihak nan diduga terlibat lantaran perihal tersebut telah masuk materi pokok perkara. Menurut dia, investigasi perkara tersebut bakal segera dituntaskan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Bagaimana nantinya itu, kelak sejenak lagi perkara ini bakal tuntas dan bakal segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal kelak rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik," katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya, Polri sebelumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara tersebut. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie sebagai tersangka di Jakarta, Selasa (8/9). Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut interogator antara lain menanyakan hubungan kliennya dengan pengusaha properti Tan Kian serta dugaan penerimaan uang.
Febri mengatakan kliennya membantah mempunyai hubungan dengan Tan Kian maupun menerima duit dari pengusaha tersebut. "Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," kata Febri. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·