Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyita total 38 aset tanah dan gedung mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan total nilai keseluruhan objek itu mencapai Rp846 miliar.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar nan disita dari peralatan bukti Sentul kemarin," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih perincian mengenai pemilik 38 aset itu. Ia hanya menyatakan bahwa aset ini merupakan campuran penyitaan dalam kasus Febrie.
Selain tanah dan bangunan, Rudi mengatakan interogator juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak terkait.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·