Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, JAKARTA, – Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut balasan penjara antara 6 hingga 15 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ibrahim Arief namalain Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara. Sedangkan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama di Ditjen nan sama, masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Selain balasan penjara, ketiganya juga dikenai denda; Ibam sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, sementara Sri dan Mulyatsyah masing-masing Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Tuntutan tambahan berupa duit pengganti juga diajukan. Ibam dan Mulyatsyah masing-masing dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp16,92 miliar dan Rp2,28 miliar, dengan subsider penjara 7 tahun 6 bulan dan 3 tahun. JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, nan meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) nan tidak diperlukan. Kasus ini juga menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Para terdakwa diduga melakukan pelanggaran norma dengan menyusun nilai satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei nan memadai, serta pengadaan Chromebook dan CDM tanpa pertimbangan nilai nan tepat. Ini bertentangan dengan prinsip pengadaan nan seharusnya, dan tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional