Tiga Anggota DPR Naik Mobil Komando, Siap Mundur Jika Tak Tepati Janji

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI membuka ruang bagi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berbareng Komisi III DPR RI.

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andre Rosiade mengatakan aspirasi massa telah diterima langsung oleh ketua DPR.

Dalam pertemuan tersebut, ketua DPR juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Andre saat menemui massa tindakan di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Menurut Andre, undangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi nan disampaikan massa AMPB kepada ketua DPR.

Selain membuka ruang bagi massa untuk memberikan masukan, ketua DPR juga menargetkan RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujar Andre.

Andre apalagi menyampaikan komitmen ketua DPR untuk mengundurkan diri andaikan sasaran tersebut tidak tercapai.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, ketua DPR bakal mengundurkan diri,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita