Terungkap, Lahan Hutan Terbakar di Riau Mau Disulap Jadi Kebun Sawit

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar nan berada dalam area hutan.

Polisi menetapkan YS (58) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan investigasi kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka dilakukan berasas hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan peralatan bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik tetap bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi manajemen penyidikan," kata Yohn dalam keterangan nan diterima di Pekanbaru, Minggu (30/8).

Yohn mengatakan penyelidikan berasal dari info adanya titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa (14/7). Penyelidikan dilakukan Bhabinkamtibmas dengan support Kepolisian Sektor Mandau.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan info mengenai aktivitas di lahan tersebut. Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik selanjutnya mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan nan menjadi letak aktivitas perkebunan diketahui berada dalam area Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan nan digarap diperkirakan seluas sekitar enam hektare, dengan area nan telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di letak tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit nan tetap dalam tahap penanaman.

Setelah dilakukan gelar perkara, interogator menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat (28/8).

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga disangkakan melanggar dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(antara/gil)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional