Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Terbongkar kasus dugaan penipuan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO tersebut sebagai tersangka.

Kasus ini bermulai dari laporan korban nan kandas mendapatkan jasa sesuai perjanjian menjelang hari pernikahan. Seiring penyelidikan berjalan, terungkap dugaan pindah-pindah letak upaya hingga upaya kabur pemilik WO.

Kasus ini mencuat setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan dugaan penipuan nan mereka alami. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta setelah menggunakan jasa WO Marwah untuk aktivitas pernikahan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feny mengaku mengetahui WO tersebut melalui promosi di Instagram. Setelah tertarik dengan paket nan ditawarkan, dia melakukan pembayaran secara berjenjang hingga lunas pada awal April 2026. Sebelum itu, pasangan tersebut sempat mengikuti test food, memandang contoh dekorasi, hingga melakukan fitting busana pengantin di instansi WO.

Namun tanda-tanda kejanggalan mulai muncul menjelang hari penyelenggaraan acara. "Technical meeting hanya sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab kelak diinformasikan satu hari sebelum aktivitas (H-1)," jelas Feny.

Kecurigaan Menguat Jelang Hari Pernikahan

Kecurigaan pasangan tersebut semakin besar ketika pihak Islamic Center Bekasi menghubungi mereka sekitar H-10 acara. Saat itu diketahui pembayaran gedung belum dilunasi oleh pihak WO.

"Dari pihak Islamic Center bilang tetap kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta," ujar Feny.

Aldi dan Feny kemudian berupaya menghubungi pihak WO berkali-kali. Namun mereka tidak mendapatkan respons nan jelas. Saat mendatangi instansi WO di area Jakarta Garden City (JGC) pada H-1 acara, mereka justru mendapati letak tersebut telah kosong.

"Pas kita datang, rupanya galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

Jejak Pindah-pindah Lokasi

Setelah mendapati instansi di JGC kosong, Aldi dan Feny mencari penyimpanan WO di area Rorotan. Di letak itu mereka tetap berjumpa pihak pengelola WO nan terus memberikan penjelasan mengenai pembayaran venue.

Pihak WO apalagi sempat menandatangani surat pernyataan di atas meterai mengenai tanggung jawab penyelenggaraan acara. Namun setelah itu, pemilik WO pergi meninggalkan letak dengan argumen mempunyai urusan lain.

Di sisi lain, polisi nan melakukan penyelidikan juga menemukan instansi WO sudah tidak lagi beroperasi. Pihak kepolisian mengatakan pemilik WO diduga melarikan diri.

"Pelaku, berasas investigasi dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Berdasarkan temuan, memang instansi WO nan dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya," tambahnya.

Ditangkap Polisi

Penyelidikan akhirnya mengarah pada pasangan suami istri berinisial RM dan ER nan merupakan pemilik WO Marwah. Keduanya kemudian sukses diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Setelah ditangkap, RM dan ER dipertemukan langsung dengan sejumlah korban. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai corak transparansi kepada para korban.

"Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti mau tahu. Kalau misalnya kelak nggak dipertemukan, pasti kelak hal-hal nan dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Kombes Alfian dalam ungahannya, Minggu (31/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan tuntutan agar kedua pemilik WO bertanggung jawab atas kerugian nan dialami.

Korban Capai 58 Pasangan

Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal Aldi dan Feny. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin nan diduga menjadi korban.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh akomodasi sesuai nan dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan aktivitas pernikahan nan telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (30/5/2026).

Polisi juga mencatat total kerugian nan telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan tetap berpotensi bertambah. Penyidik tetap membuka pendataan bagi korban lain nan belum melapor.

Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan

Perkembangan terbaru, RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya juga langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

Menurut polisi, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik tetap terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun kerugian nan ditimbulkan.

Simak juga Video: Ayu Puspita Pakai Duit Korban WO Buat Cicil Rumah dan Pelesiran

(wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News