Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |08:16 WIB

Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Porsche saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua mobil sport tersebut tidak termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tidak mencantumkan aset dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Tetapi modus-modus nan ditemukan oleh interogator itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, mengenai tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sebenarnya sudah masuk," kata Taufik, Senin (8/6/2026).
"Tinggal kita bakal mendalami peran-peran nan lain, apakah ada pihak-pihak nan membantu mengenai aktivitas itu," ujarnya.
Taufik melanjutkan, pihaknya belum menentukan apakah pengusutan dugaan TPPU ini bakal dilakukan berbarengan dengan investigasi nan sedang melangkah alias secara terpisah.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·