Terungkap di Reka Ulang: Kode 'Ikan' dan Gudang Narkoba di Planet Batam

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Batam -

Reka ulang kasus peredaran narkoba di kelab malam 'Planet' di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kebenaran baru. Antara lain soal kode 'ikan' hingga penyimpanan tempat penyimpanan narkoba.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar Planet 3 HH Club, Batam, Rabu (9/8/2026). Di segmen pertama, tersangka Dini Anggriani nan merupakan ladies companion (LC) mengungkap kode unik untuk memesan ekstasi dengan bahasa 'ikan'.

"Adegan 1, memesan ekstasi kepada LC, melalui LC. Bahasanya apa di sini kalo ekstasi?" tanya interogator di lokasi, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ikan," jawab Dini.

"Nah 'ikan', lenyap itu panggil waiters," kata interogator lagi.

Penyidik kemudian bertanya pada tersangka berjulukan Delva Andika namalain Sule, nan berperan sebagai waiters di kelab tersebut. Delva mengungkap nilai 'ikan' di sana ada nan Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu.

"Nah ini waiters, berapa nilai ikan?" tanya interogator kepada Delva.

"500 (ribu) sama 600 (ribu)," jawab Delva.

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di diskotek Planet, Batam, Rabu (9/9/2026). Dalam reka ulang itu, terungkap kode 'ikan' dan penyimpanan narkoba.Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di diskotek Planet, Batam, Rabu (9/9/2026). Dalam reka ulang itu, terungkap kode 'ikan' dan penyimpanan narkoba. Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom

Gudang Narkoba

Dalam reka ulang tersebut, tersangka berjulukan Edi Prawoto Alun namalain Tony membuka ruang 'rahasia'. Ruangan nan merupakan penyimpanan itu difungsikan untuk menyimpan narkoba.

"Yuwanky berjumpa dengan Edi Prawoto namalain Alun namalain Toni memberikan kunci dan memerintahkan untuk mencoba kunci tersebut di ruang penyimpanan ekstasi lantai 2 depan lift," kata interogator membacakan segmen ulang adegan.

Saat dibuka, interogator mengungkap Edi merasakan aroma ekstasi dari ruangan itu.

"Edi Prawito namalain Alun namalain Toni mencoba kunci dari Yuwanky dan 1 kunci cocok dengan ruangan penyimpanan tersebut, saat dibuka ruangan tersebut tercium aroma ekstasi olehnya. Ya betul ya, aroma ya?" tanya penyidik.

"Iya, bau," kata Edi.

Penyidik mengungkap Yuwanky sempat meminta Edi untuk menjaga penyimpanan tersebut. Namun, Edi menolak permintaan tersebut.

"Setelah menutup kembali ruangan penyimpanan selanjutnya Edi Prawoto namalain Alun namalain Toni mengembalikan kunci tersebut kepada Yuwanky, dan setelah itu Yuwanky menawarkan untuk menjadi penjaga penyimpanan ekstasi kepada Edi Prawoto namalain Alun namalain Toni pengganti Heru nan meninggal lantaran Covid, dan oleh Edi Prawoto namalain Alun namalain Toni penawaran tersebut ditolak," ungkap penyidik.

Untuk diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 segmen nan diperagakan para tersangka.

Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya ialah Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat intermezo malam tersebut.

(mea/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News