Terungkap di Persidangan, Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024 Diduga Tanggal Mundur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Terungkap di Persidangan, Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024 Diduga Tanggal Mundur Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.(MI/Muhammad Ghifari A )

MANTAN Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkapkan adanya perintah percepatan serta petunjuk penanggalan mundur (backdate) dalam penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. KMA tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M nan sekarang menjadi objek perkara dugaan korupsi.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026), Bahiej mengakui bahwa proses penetapan patokan tersebut dilakukan secara terburu-buru. Hal ini menyebabkan Biro Hukum tidak sempat melakukan kajian mendalam maupun memastikan apakah draf KMA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi.

“Karena diminta melakukan percepatan, saya tidak membaca draf KMA 1156. Biro norma tidak dapat memastikan KMA nan ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan nan lebih tinggi,” ujar Bahiej saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan jaksa KPK.

Bahiej juga membenarkan adanya permintaan dari pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memundurkan tanggal dokumen. Meski KMA tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, tanggal nan tercantum dalam arsip resmi adalah 21 Desember 2023. Alasan nan diberikan saat itu adalah untuk menyesuaikan dengan timeline kerja Dirjen PHU.

Jaksa KPK menyebut praktik backdate ini berakibat pada sempitnya waktu pelunasan bagi jemaah haji. Selain itu, pembagian kuota tambahan sebesar 50:50 (10 ribu reguler dan 10 ribu khusus) dinilai menyalahi patokan nan semestinya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa utama. Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar. Jaksa menduga terdapat pengaturan pengisian kuota untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu, termasuk dugaan praktik jual beli kuota dan pemberian fee.

Selain Yaqut, sidang ini juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, ialah Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Jaksa menegaskan bahwa penetapan KMA 1156 dilakukan tanpa kajian teknis dan menyimpang dari konklusi rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia