Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |12:28 WIB

Tertibkan Rumah Dinas di Slipi, TNI: Dimanfaatkan untuk Prajurit Aktif nan Berhak!
JAKARTA - Mabes TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan 12 rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat. Rumah dinas tersebut dihuni anak purnawirawan TNI nan sudah meninggal, sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berkuasa menempati rumah dinas.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, 12 orang penunggu rumah dinas tersebut juga telah mengusulkan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan di tolak sampai upaya banding.
“Penertiban rumah dinas di komplek Slipi Jakarta Barat, dilaksanakan berasas Sertifikat kewenangan pakai nomor 362 tahun 1993 a.n Kemhan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 13 tahun 2018 dan Peraturan Panglima (Perpang) nomor 48 tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI,” ujar Aulia, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan arsip nan ada dan demi tertib manajemen pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penunggu nan tidak berkuasa menempati rumah dinas kudu ditertibkan dan dikosongkan lantaran sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali ditambah dengan kesempatan mengosongkan secara berdikari sebelum dilaksanakan pengosongan oleh Denma Mabes TNI.
Sebelum dilaksanakan penertiban dan pengosongan tanggal 30 April 2026, Mabes TNI telah menempuh beragam langkah persuasif apalagi sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penunggu bahwa mereka bakal mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026.
“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif nan saat ini tetap kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal alias mengontrak di luar,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·