33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat karena Visa Belum Terbit, Kemenhaj Dampingi

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak memastikan kewenangan dan pelindungan 33 jemaah umrah nan kandas berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Foto: Kemenhaj RI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak memastikan kewenangan dan pelindungan 33 jemaah umrah nan kandas berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan, pihaknya menerima info mengenai sejumlah jemaah nan belum mendapatkan kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.

Menindaklanjuti info tersebut, jejeran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berbareng Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus memberikan pelindungan.

“Kami mendapat info adanya jemaah umrah nan tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah, Jakarta, Kamis (13/8).

Berdasarkan info nan diperoleh, 33 calon jemaah nan dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur tidak dapat diberangkatkan lantaran visa umrah belum diterbitkan (issued).

Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) nan diduga beraksi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sebagai corak pelindungan kepada jemaah sekaligus memastikan kewenangan jemaah untuk memperoleh jasa sesuai dengan perjanjian nan telah disepakati, Kementerian Haji dan Umrah segera mengambil langkah koordinatif dengan beragam pihak dan memastikan penanganan jemaah nan dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU nan mempunyai izin resmi).

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak memastikan kewenangan dan pelindungan 33 jemaah umrah nan kandas berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Foto: Kemenhaj RI

Melalui langkah tersebut, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah dipastikan sukses diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan kewenangan dan rencana perjalanan nan semestinya diterima jemaah.

Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Abdullah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bakal menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan norma secara menyeluruh.

"Kami bakal melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun perseorangan nan terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU alias melakukan perbuatan nan merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah terlarangan nan menakut-nakuti keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," tegas Abdullah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan