Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.
Menurut dia, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di letak nan diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain.
"Yang dijual ekspor menggunakan arsip dari PT QSS dengan bekerja sama berbareng penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
"Sedangkan untuk nan lainnya, kami tetap melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga tetap berjalan saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjutnya.
Profil Perusahaan
Berdasarkan info nan terpampang dalam laman Minerbaone Kementerian ESDM, PT Quality Sukses Sejahtera merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kode badan upaya 6188.
Perusahaan ini bertempat tinggal di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Adapun, dalam susunan pengurus perseroan, tercatat Saifin menjabat sebagai direktur. Sementara posisi komisaris diisi oleh Sudianto dan Yudie Abunawan.
Sementara dalam info pemegang saham, nama Saifin, Yudie Abunawan, Sudianto, dan Hendry Tano tercatat sebagai pemilik saham berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
PT QSS juga tercatat mempunyai izin upaya pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019.
Perusahaan mengantongi izin untuk komoditas bauksit dengan luas wilayah tambang mencapai 1.334,08 hektare di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. IUP tersebut mulai bertindak pada 28 Januari 2019 hingga 12 Desember 2038 dengan status Clean and Clear (CNC)-1.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·