Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya resmi menjerat ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di pusat kota Surabaya, dengan pasal berlapis.

Ia terancam balasan maksimal enam tahun penjara setelah mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras hingga menewaskan satu orang.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menjelaskan, pemberlakuan pasal berlapis ini didasarkan pada kelalaian tersangka nan berujung fatal, serta tindakannya nan sengaja sempat melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, polisi menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nan mengatur hukuman bagi pengemudi nan lalai menyebabkan kecelakaan lampau lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian ENR juga dijerat Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ nan mengatur setiap orang wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1)," kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

Lalu, ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yamg mengatur pidana bagi pelaku tindak pidana tabrak lari. Dengan kata lain, kata Sulthon, ENR terancam balasan maksimal terhadap ENR bisa mencapai enam tahun penjara.

"Dengan ancaman balasan maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto Pasal 231 lantaran pada saat kejadian nan berkepentingan melarikan diri," ucapnya.

Jeratan pasal berlapis tersebut juga diperkuat oleh temuan sejumlah pelanggaran fatal lain di letak kejadian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka tidak hanya menyetir dalam kondisi mabuk, tetapi juga terbukti tidak mengantongi arsip kelengkapan berkendara.

"Pada saat di letak tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan bentuk di lapangan, petugas memastikan ENR berada di bawah pengaruh alkohol dengan kadar nan sangat tinggi sesaat sebelum kecelakaan beruntun tersebut terjadi.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam perihal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat. Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen dan itu melampaui pemisah wajar," kata dia.

Sulthon mengatakan, kepolisian bersikap tegas dalam menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa investigasi dan proses norma bakal terus dilanjutkan secara profesional, meski ke depannya mungkin ada corak iktikad baik dari pihak tersangka kepada family korban.

"Proses norma tetap, dilakukan penahanan ya. Tetap dilaksanakan. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ditahan," ucapnya.

Sepertinya diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di area Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Surabaya, tak jauh dari Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8) awal hari. Insiden ini dipicu pengemudi dalam kondisi mabuk, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB ini, bermulai saat mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO nan dikemudikan ENR (32) melaju dari Jalan Taman Apsari.

ENR diduga berkendara dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Dia pun kehilangan konsentrasinya hingga menabrak taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG nan dibawa FDK (22) saat sedang terparkir.

Usai menabrak kendaraan pertama, ENR tidak berakhir dan terus melajukan mobilnya meninggalkan letak menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya.

Di letak kedua itu, mobil nan dikemudikan ENR menabrak RPK (25) nan saat itu sedang meningkatkan peralatan ke mobil pick up L300 bernomor polisi L 9760 CJ nan sedang terparkir.

Akibat tumbukan tersebut, RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal bumi saat menjalani perawatan medis.

(frd/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional