Banda Aceh - Tersangka penganiayaan bayi di tempat penitipan anak alias daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Aceh, bertambah. Saat ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.
"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru ialah RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan perangkat bukti nan ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dilansir detiksumut, Rabu (29/4/2026).
Dizha menyebutkan, kedua tersangka menganiaya dua orang bayi dengan langkah mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali. Para tersangka termasuk DS (24) saat ini ditahan rumah tahan Polresta Banda Aceh.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan peralatan bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas alias CCTV," jelas Dizha.
Simak selengkapnya di sini (isa/isa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·