Tersangka Pembawa Molotov di Demo Kemarin Ngaku Terhasut Ajakan Medsos

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa peledak molotov mengenai tindakan unjuk rasa di DPR kemarin. Polisi mengatakan ANH mengaku datang ke area parlemen Senayan setelah memandang flyer rayuan unjuk rasa nan beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju area parlemen Senayan setelah memandang flyer rayuan unjuk rasa nan beredar luas di beragam platform media sosial beberapa hari sebelumnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026).

Budi Hermanto memastikan proses norma terhadap ANH dilakukan secara profesional. Ia mengatakan pihaknya tetap mendalami motif hingga asal-usul molotov nan dibawa ANH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses norma terhadap tersangka dipastikan melangkah secara ahli dan akuntabel sesuai dengan prosedur norma pidana nan berlaku. Saat ini tim interogator tetap melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka," ujar Budi Hermanto.

"Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan alias petunjuk dari pihak lain," lanjutnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) mengenai tindakan unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap lantaran membawa peledak molotov.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, interogator telah meningkatkan status norma ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan sukses menemukan peralatan bukti berupa tiga unit botol berisi cairan rawan nan terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai perangkat pembakar terlarangan nan sangat rawan dan berpotensi menakut-nakuti keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," jelas Budi Hermanto.

ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah tindakan unjuk rasa nan berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.

Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu nan diduga berisi cairan berbahaya.

Selain ANH, polisi juga memeriksa laki-laki inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan kawan perjalanan tersangka menuju letak unjuk rasa, nan saat ini berstatus sebagai saksi.

"Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan bakal didalami perannya lebih lanjut oleh tim interogator guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," kata dia.

Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, interogator menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata alias bahan rawan sesuai Pasal 306 KUHP.

(mib/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News