Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

KPK merespons tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba nan kembali mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dalam perkara ini telah dilakukan sesuai aturan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berasas ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Meski begitu, KPK menghormati upaya praperadilan nan diajukan Asrul. Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dijamin oleh hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menghormati setiap upaya norma nan ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan nan diajukan oleh Saudara ASR, mengenai tindakan penggeledahan," ucapnya.

KPK, kata dia, bakal menghadapi proses praperadilan tersebut. Segala bukti nan jadi dasar penggeledahan juga bakal dibuka dalam persidangan.

"KPK bakal menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis pengadil untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik," ungkapnya.

"KPK optimistis proses investigasi nan telah dilakukan mempunyai landasan norma nan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan komplit dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, Asrul Azis Taba kembali mengusulkan gugatan praperadilan. Asrul sekarang mempersoalkan tentang penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya upaya paksa penyelenggaraan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu (18/7).

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar pada Jumat (24/7).

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan

Azis sendiri sempat mengusulkan praperadilan untuk status tersangkanya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul tersebut.

Putusan ini dibacakan pengadil tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," kata pengadil Ketut saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(ial/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News