Polisi Bongkar BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap total 96 kasus kejahatan penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari total 96 kasus tersebut pihaknya juga telah menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Ia menyebut dari nyaris 100 kasus itu interogator juga sukses menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi terlarangan dari tangan mafia migas.

"Kami sukses mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total peralatan bukti bahan bakar minyak terlarangan nan sukses disita mencapai nomor 1.261.864 liter," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi merinci dari 96 perkara nan telah diungkap itu, 26 diantaranya telah dinyatakan komplit dan segera disidang. Sementara 24 kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sisanya tetap dalam proses investigasi norma secara intensif.

Lebih lanjut, dia mengatakan interogator juga turut menyita peralatan bukti lainnya berupa 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10) nan digunakan dalam kasus BBM Ilegal.

Ia juga menyoroti 11 kasus kejahatan penyulingan terlarangan nan merusak lingkungan dengan total 13 tersangka dan peralatan bukti sebanyak 125.320 liter minyak.

"Bahkan, beberapa penyergapan di Musi Banyuasin diwarnai dengan hangusnya 4 unit kendaraan pelaku di letak penyulingan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sandi juga membujuk masyarakat untuk beranjak menuju pengelolaan migas nan legal sesuai ketentuan pemerintah.

Ia menegaskan pengelolaan migas nan dilakukan sesuai prosedur bakal membantu menjaga stabilitas pengedaran daya di Sumsel.

Selain itu, kata dia, penindakan itu juga dilakukan untuk mencegah penyimpangan pengedaran BBM bersubsidi, mendukung suasana investasi nan sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan bentrok sosial akibat aktivitas migas ilegal.

"Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut kudu diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina," pungkasnya.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional